Di antara 5.196 tersangka narkoba yang ditangkap Polda Metro Jaya, lebih dari separuhnya yakni 3.263 orang tidak diproses sebagai pelaku kejahatan biasa. Mereka adalah pengguna yang oleh aparat diperlakukan sebagai korban yang perlu diselamatkan bukan dihukum. Seluruhnya diarahkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Pendekatan ini bukan pilihan melainkan kewajiban hukum. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas mengatur bahwa pecandu atau pengguna narkotika wajib menjalani proses pemulihan, baik secara medis maupun sosial.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap narkoba tidak bisa hanya bersandar pada penindakan semata. Pemulihan pengguna merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba secara berkelanjutan.
Polda Metro Jaya memandang rehabilitasi bukan sebagai pengurangan hukuman, melainkan sebagai investasi jangka panjang dalam memutus siklus ketergantungan.

