Legalitas Perusahaan dalam Kasus Mau Print Ikut Dipastikan — Perkembangan Perkara
Kepolisian menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat yang terus diusut secara ilmiah. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.
Pemeriksaan mencakup apakah perusahaan masuk kategori mikro, kecil, menengah, atau kategori lain sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, dan pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap pihak terkait.
Penyidik telah menerima hasil visum et repertum luka terhadap tiga korban, yaitu MRJ, TS, dan AS, sebagai bagian dari pemeriksaan perlukaan.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dr. Titin Saptini, S.E., M.H. pada rilis di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026. “Kami akan terus melakukan pendalaman dan koordinasi dengan pihak terkait agar prosesnya berjalan secara tepat dan sesuai aturan,” ujar Titin Saptini.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E. P. Hutagalung menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.
Penegakan hukum berjalan seiring perhatian terhadap pemulihan korban dalam penanganan perkara ini.
