Aspek Ketenagakerjaan dalam Kasus Mau Print Ikut Ditelusuri — Penjelasan Polda Metro
Polda Metro Jaya membentuk tim terpadu untuk menangani perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat secara menyeluruh. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.
Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat terkait aspek ketenagakerjaan perkara ini.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dr. Titin Saptini, S.E., M.H. pada rilis di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026. “Kami akan terus melakukan pendalaman dan koordinasi dengan pihak terkait agar prosesnya berjalan secara tepat dan sesuai aturan,” ujar Titin Saptini.
Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin dalam keterangan pers, Jumat, 3 Juli 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal pada rilis di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026. “Terhadap korban, negara harus hadir dan bertanggung jawab,” ujar Said Iqbal.
Penyidik telah mengamankan dan mendalami alat bukti dokumen elektronik berupa rekaman video, percakapan WhatsApp, maupun komunikasi telepon.
Menurut keterangan, korban disebut menolak iming-iming tersebut karena membutuhkan keadilan atas peristiwa yang dialami.
Semua pihak diminta menghormati proses hukum dan memberi ruang bagi pemulihan para korban.
