Dugaan Upah Sekitar Rp500 Ribu Korban Mau Print Jadi Sorotan — Penjelasan Polda Metro
Penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat tidak hanya menyasar proses hukum, tetapi juga pemulihan tiga korban secara fisik dan psikis. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.
Jam kerja korban juga disebut tidak teratur sehingga aspek hukum ketenagakerjaan dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.
Penyidik menemukan dan mengumpulkan petunjuk terkait adanya aliran dana atau transfer sebagai bagian dari pembuktian dugaan pemerasan.
Semua pihak diminta memberikan ruang aman bagi proses pemulihan korban agar tidak menambah beban psikologis yang dialami.
Penjelasan tersebut disampaikan Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal pada rilis di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026. “Kepolisian Republik Indonesia adalah polisi rakyat, dan polisi rakyat harus menjaga rakyat,” ujar Said Iqbal.
Penjelasan tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin pada rilis di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.
Kabag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya AKBP Ida Bagus Gede Adi Putra Yadnya, S.Psi., M.Psi., Psikolog menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026. “Setiap pekerja berhak menjalankan pekerjaannya tanpa rasa takut mengalami intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun perlakuan yang merendahkan martabat,” ujar AKBP Ida Bagus.
Kepolisian menegaskan penanganan perkara berjalan profesional dan humanis dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
