Tersangka penyekapan dan penganiayaan berat, Taufik Hidayat (30), kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga dua puluh tahun. Polda Jawa Barat telah menjerat Taufik dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatannya menyekap dan menganiaya kekasihnya, YTR (29), selama tiga tahun di sebuah kamar kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kriminolog dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas, menilai kasus ini jauh lebih kompleks dibandingkan perkara kriminal biasa. Menurutnya, terdapat sejumlah dugaan tindak pidana yang menyertai penyekapan tersebut, antara lain perampasan kemerdekaan, pemerasan, perampasan harta benda korban, bahkan kemungkinan eksploitasi seksual.
“Di dalamnya ada dugaan perampasan kemerdekaan, kemungkinan pemerasan, perampasan barang-barang milik korban, bahkan bisa saja ada eksploitasi seksual,” ujar Nandang. Ia menambahkan, dalam hukum pidana terdapat konsep concursus, yakni seseorang dapat dikenai beberapa pasal sekaligus apabila melakukan beberapa tindak pidana yang berbeda. Dengan demikian, ancaman hukuman bagi Taufik berpotensi semakin berat apabila pasal berlapis diterapkan.
Taufik sendiri ditangkap polisi pada Selasa malam (23/6/2026) di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, setelah sempat melarikan diri. Ia kini ditempatkan di sel khusus dengan pengawasan CCTV selama 24 jam.
Pihak keluarga korban tidak puas dengan sekadar hukuman dua puluh tahun. Ayah YTR, Irin, dengan suara bergetar meminta aparat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. “Hukum seberat-beratnya, paling tidak seumur hidup. Karena anak saya sudah cacat seumur hidup,” tegasnya. Tuntutan serupa disampaikan kuasa hukum keluarga, Januar Solehuddin, yang menyatakan pihaknya menginginkan keadilan yang sesungguhnya agar proses hukum berjalan tuntas hingga tahap penuntutan dan peradilan.

