Di balik tampilan aplikasi hiburan digital yang terkesan biasa, Polda Metro Jaya mengungkap sebuah jaringan kejahatan berlapis: aplikasi bernama HOT51 yang menggabungkan layanan judi daring dengan live streaming pornografi secara bersamaan dalam satu platform.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin menjelaskan cara kerja HOT51. Pengguna dapat menyaksikan siaran langsung dari para host sambil memberikan virtual gift sebagai bentuk pembayaran. Gift tersebut dikonversi menjadi uang nyata melalui jaringan Payment Gateway dan didistribusikan sebagai komisi berjenjang kepada jaringan agensi.
Penyidik menetapkan 13 tersangka perorangan dan 5 tersangka korporasi. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 426 KUHP tentang perjudian, Pasal 407 KUHP tentang pornografi, dan Pasal 607 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman kumulatif hingga 15 tahun penjara.
Kombes Iman menegaskan Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat, mulai dari operator di lapangan hingga korporasi yang terbukti memberikan sarana terhadap tindak pidana.

