Berita

Kemenkes dan DP3AKB Jabar Kawal Pemulihan YTR: Rekonstruksi Wajah hingga Rehabilitasi Mental

Pemerintah bergerak cepat merespons kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami YTR (29), perempuan asal Kabupaten Bandung yang menjadi korban kekerasan dalam hubungan pribadi selama tiga tahun. Kementerian Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat kini bersinergi memastikan pemulihan korban berjalan menyeluruh, baik secara fisik maupun psikologis.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pihaknya akan fokus pada upaya rehabilitasi dan rekonstruksi medis terhadap YTR yang saat ini menjalani perawatan intensif di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Akibat penganiayaan yang dialaminya, mata kanan YTR terpaksa diangkat karena infeksi berat yang telah menyebar ke bagian kepala. Wajah korban juga mengalami kerusakan serius, termasuk luka robek di mulut dan hilangnya tiga gigi.

“Bukan operasi plastik. Rehabilitasi dan rekonstruksi, sesuai dengan standar medis,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026). Meski demikian, Menkes mengingatkan bahwa Kemenkes tidak dapat menjamin kondisi fisik korban akan pulih sepenuhnya seperti sebelum kejadian.

Di tingkat daerah, DP3AKB Jawa Barat memberikan pendampingan menyeluruh kepada YTR dan keluarganya. Kepala DP3AKB Jabar, Siska Gerfianti, mengungkapkan bahwa korban kemungkinan akan menjalani rekonstruksi estetika wajah guna membantu memulihkan kepercayaan diri YTR dalam menghadapi proses hukum dan menata kembali kehidupannya. Pendampingan yang diberikan mencakup layanan psikologi, pelaporan kepolisian, pendampingan kasus, hingga koordinasi dengan Polda Jabar dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut menunjukkan perhatian dengan mengalihkan dana sayembara senilai Rp250 juta yang semula ditujukan untuk menangkap Taufik Hidayat menjadi deposito bagi keluarga korban, sebagai bentuk dukungan konkret bagi pemulihan jangka panjang YTR.