Hukum

560 Miliar Rupiah Berputar di Balik Aplikasi HOT51, Polisi Blokir 118 Rekening

Rp 559.848.693.338,02 atau hampir 560 miliar rupiah berputar melalui sistem perbankan nasional sebagai bagian dari operasi gelap jaringan aplikasi HOT51. Itulah volume gabungan transaksi masuk dan keluar yang berhasil diidentifikasi penyidik Subdit Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Untuk memutus aliran dana itu, penyidik memblokir 118 rekening bank dan virtual account yang terhubung dengan jaringan tersebut, serta menyita uang tunai senilai Rp 14.962.046.478 secara langsung. Selain itu, 33 akta korporasi dan 28 unit barang bukti elektronik turut diamankan.

Penelusuran aliran dana mengungkap uang tersebut dipecah ke berbagai entitas korporasi. PT IDI menerima aliran dana sebesar Rp 167,82 miliar, PT MDS sebesar Rp 68,21 miliar, dan PT CDS sebesar Rp 26,36 miliar.

Pengungkapan ini berhasil berkat kolaborasi erat dengan PPATK, Bank Indonesia, OJK, Kemenkomdigi, serta para ahli hukum pidana dan informasi transaksi elektronik.