Ditreskrimum Polda Metro Jaya Supervisi Penanganan Kasus Mau Print: Penjelasan Polisi
Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat merespons laporan masyarakat melalui call center 110 terkait perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Petugas langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi para korban. Keterangan tersebut disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menuturkan tujuh tersangka ditetapkan bertahap sesuai pengembangan penyidikan dan kini telah ditahan. Ia menyampaikan apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang memberikan asistensi dalam proses penyelidikan hingga penyidikan. “Awalnya tidak langsung tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik melakukan pengembangan berdasarkan peran masing-masing hingga akhirnya tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan,” kata Kombes Reynold.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Ia berharap informasi seputar perkara ini tidak menjadi bias atau menyesatkan di tengah masyarakat. “Kami tidak menyampaikan atau menuduhkan bahwa tiga korban ini melakukan pencurian. Penyidik akan mendalami, benar atau tidak. Kenapa tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian, kenapa justru melakukan penyekapan dan perampasan kemerdekaan seseorang, lalu meminta uang kepada keluarga,” kata Kombes Budi.
AKBP Roby menerangkan perkara terungkap setelah petugas mendatangi lokasi dan menemukan tiga korban dalam kondisi diduga disekap. Menurutnya, motif para tersangka diduga berkaitan dengan permintaan uang pengganti atas klaim kehilangan pelat percetakan senilai sekitar Rp230 juta hingga Rp250 juta yang keterangannya masih didalami penyidik.
Supervisi dan pendampingan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya diarahkan untuk menjaga setiap tahap penyelidikan dan penyidikan tetap sesuai prosedur dan hukum acara.
Kepolisian menyatakan proses penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kepolisian meminta warga tidak ragu melapor, termasuk lewat call center 110, bila menemui atau mengalami dugaan tindak pidana.
Masyarakat diimbau tidak main hakim sendiri dan segera melapor kepada kepolisian melalui call center 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
