Monday, 24 August 2026
Hukum

Dugaan Peristiwa Serupa di Lokasi Kasus Mau Print Masih Didalami — Perkembangan Perkara

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin dalam konferensi pers perkembangan penanganan perkara Percetakan Mau Print di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat tidak hanya menyasar proses hukum, tetapi juga pemulihan tiga korban secara fisik dan psikis. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Penjelasan tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin pada rilis di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026. “Kami pastikan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Kombes Iman.

Apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain dengan korban berbeda, penyidik menyatakan akan melakukan upaya penyidikan secara maksimal.

Pendampingan hak restitusi mengacu pada ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pidana tambahan berupa ganti rugi.

Jam kerja korban juga disebut tidak teratur sehingga aspek hukum ketenagakerjaan dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E. P. Hutagalung memaparkan hal tersebut saat konferensi pers, Jumat, 3 Juli 2026.

Hal itu diungkapkan Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal dalam keterangan pers, Jumat, 3 Juli 2026. “Kepolisian Republik Indonesia adalah polisi rakyat, dan polisi rakyat harus menjaga rakyat,” ujar Said Iqbal.

Semua pihak diminta menghormati proses hukum dan memberi ruang bagi pemulihan para korban.

Berita Terkait