Hak Korban Jadi Perhatian dalam Penanganan Kasus Mau Print — Perkembangan Perkara
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan turut menyoroti penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.
Kepolisian mengedepankan penanganan yang memperhatikan hak-hak korban, tanpa mengesampingkan hak para tersangka dalam proses hukum.
Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan pers, Jumat, 3 Juli 2026. “Penegakan hukum tetap berjalan secara profesional. Di sisi lain, pemulihan korban juga menjadi perhatian kami,” ujar Kombes Budi.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E. P. Hutagalung dalam keterangan pers, Jumat, 3 Juli 2026.
Pendampingan psikologis dilakukan melalui pendekatan psikoterapi hingga kegiatan psikososial guna membantu mengembalikan fungsi mental korban.
Kepolisian menggandeng Bidokkes dan Biro SDM Polda Metro Jaya agar pemulihan kondisi korban berjalan seiring proses hukum yang tengah berjalan.
Semua pihak diminta menghormati proses hukum dan memberi ruang bagi pemulihan para korban.
