Korban Diduga Disekap Sekitar 21 Hari di Percetakan Mau Print Senen: Penjelasan Polisi
Kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga korban di Percetakan Mau Print, Senen, Jakarta Pusat. Para tersangka kini telah dilakukan penahanan. Keterangan tersebut disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.
Kombes Imam menegaskan penanganan perkara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, transparan, serta memperhatikan hak asasi manusia baik korban maupun tersangka. Ia menyebut korban diduga mengalami penyekapan kurang lebih 21 hari sehingga perlu pendampingan pemulihan kesehatan fisik maupun psikis. “Karena itu, perlu dilakukan pendampingan pemulihan kesehatan, baik secara fisik maupun psikis. Ini menunjukkan Polri terus mewujudkan keberimbangan dalam proses penegakan hukum,” kata Kombes Imam.
Menurut kepolisian, korban diduga ditahan secara paksa sekitar 21 hari hingga akhirnya berhasil diselamatkan petugas.
Tersangka AYL (29) diduga mengancam akan mematahkan kaki korban apabila uang ganti rugi tidak dikembalikan. Peran tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berjalan.
Alibi para tersangka menyebut korban dianggap menghilangkan pelat percetakan bernilai sekitar Rp230 juta hingga Rp250 juta. Keterangan itu masih didalami penyidik dan belum ada laporan polisi soal dugaan pencurian pelat.
Menurut kepolisian, penanganan perkara dijalankan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam menangani perkara, kepolisian menyatakan tetap menjaga hak asasi manusia bagi korban sekaligus tersangka.
Dukungan dan asistensi Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyertai kerja Polres Metro Jakarta Pusat sepanjang penyelidikan sampai penyidikan.
Perkara ini mengawali penanganannya dari call center 110, layanan yang bisa digunakan warga saat membutuhkan kehadiran kepolisian.
Masyarakat diimbau segera melapor kepada kepolisian, termasuk melalui call center 110, apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana.
Masyarakat diimbau tidak main hakim sendiri dan segera melapor kepada kepolisian melalui call center 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
