Monday, 24 August 2026
Hukum

Pemilik Percetakan Mau Print Diduga Menggagas Penyekapan di Senen: Fakta dari Kepolisian

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung dalam rilis perkara Percetakan Mau Print di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri seraya menangani perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat sesuai prosedur hukum. Keterangan tersebut disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menuturkan tujuh tersangka ditetapkan bertahap sesuai pengembangan penyidikan dan kini telah ditahan. Ia menyampaikan apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang memberikan asistensi dalam proses penyelidikan hingga penyidikan. “Petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan tiga korban. Saat itu juga dilakukan evakuasi serta penyelamatan terhadap para korban untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Reynold.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan tujuh tersangka memiliki peran masing-masing dalam perkara tersebut. Menurutnya, motif para tersangka diduga berkaitan dengan permintaan uang pengganti atas klaim kehilangan pelat percetakan senilai sekitar Rp230 juta hingga Rp250 juta yang keterangannya masih didalami penyidik. “Pada saat datang ke TKP, petugas menemukan ketiga korban. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan peran masing-masing,” kata AKBP Roby.

Tersangka MML (40), selaku pemilik Percetakan Mau Print, diduga menjadi pihak yang menggagas penyekapan, pengikatan kaki, dan perantaian terhadap ketiga korban.

Tersangka CML (37) diduga melarang office boy menghampiri dan memberikan makanan kepada korban. Peran tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berjalan.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan supervisi dan pendampingan agar penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai standar operasional prosedur serta ketentuan hukum acara.

Selain proses hukum, kepolisian memberikan perhatian pada pemulihan kondisi korban melalui pendampingan kesehatan, baik secara fisik maupun psikis.

Kepolisian memastikan penyidikan perkara ini terus berjalan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait