Monday, 24 August 2026
Hukum

Polisi Tegaskan Penanganan Kasus Mau Print Transparan dan Akuntabel: Fakta dari Kepolisian

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam rilis perkara Percetakan Mau Print di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan penyekapan disertai pemerasan dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Penjelasan itu disampaikan dalam rilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Menurut kepolisian, penanganan perkara dijalankan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Motif para tersangka masih didalami penyidik; keterangan awal mereka belum bisa dijadikan kesimpulan sebelum diuji dengan fakta dan alat bukti.

Menurut kepolisian, korban diduga ditahan secara paksa sekitar 21 hari hingga akhirnya berhasil diselamatkan petugas.

Alibi para tersangka menyebut korban dianggap menghilangkan pelat percetakan bernilai sekitar Rp230 juta hingga Rp250 juta. Keterangan itu masih didalami penyidik dan belum ada laporan polisi soal dugaan pencurian pelat.

Polisi menyatakan pihaknya tidak mengarahkan tuduhan pencurian kepada tiga korban; klaim para tersangka soal barang hilang masih perlu diuji lewat penyidikan.

Supervisi dan pendampingan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya diarahkan untuk menjaga setiap tahap penyelidikan dan penyidikan tetap sesuai prosedur dan hukum acara.

Kepolisian juga menaruh perhatian pada pemulihan korban dengan pendampingan kesehatan fisik maupun psikis di samping proses hukum yang berjalan.

Dari lokasi, penyidik menyita barang bukti berupa rantai, sling kabel baja, beberapa gembok, besi pengikat kaki berlapis karet, gerinda, satu unit board, satu kartu ATM atas nama salah satu tersangka, ditambah uang tunai Rp55 juta.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menekankan penanganan perkara ditempuh secara terukur dan terbuka sesuai ketentuan hukum. Ia berharap informasi seputar perkara ini tidak menjadi bias atau menyesatkan di tengah masyarakat. “Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” kata Kombes Budi.

Kepolisian memastikan penyidikan perkara ini terus berjalan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait