Tuesday, 25 August 2026
Hukum

Usai Jalani Pemeriksaan, Saksi KN Serahkan Uang Saku Rp10 Juta ke Penyidik

Usai Jalani Pemeriksaan, Saksi KN Serahkan Uang Saku Rp10 Juta ke Penyidik

Saksi berinisial KN secara sukarela menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada penyidik setelah menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana yang terkait dengan Hanania Travel. Uang tersebut merupakan uang saku yang sebelumnya diterima yang bersangkutan dari Hanania Travel.

Penyerahan uang itu diungkapkan oleh Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (30/6/2026).

Berawal dari Materi Pemeriksaan

Uang saku termasuk dalam materi yang ditanyakan penyidik kepada KN saat pemeriksaan. Selain soal uang saku, pertanyaan penyidik juga menyangkut kontrak kerja sama dengan Hanania Travel serta biaya fasilitas yang diterima saksi.

Setelah pemeriksaan dengan 33 pertanyaan itu selesai, KN menyerahkan uang sebesar Rp10 juta tersebut kepada penyidik atas kesadarannya sendiri.

Disita untuk Dijadikan Barang Bukti

“Yang bersangkutan dengan kesadarannya mengembalikan uang tersebut kepada penyidik. Selanjutnya penyidik melakukan penyitaan terhadap uang itu untuk dijadikan barang bukti,” kata Kompol Andaru.

Sesuai keterangan itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang yang diserahkan saksi. Uang sebesar Rp10 juta itu selanjutnya berstatus barang bukti dalam perkara yang sedang disidik.

Kompol Andaru menjelaskan bahwa pengembalian dilakukan yang bersangkutan dengan kesadarannya. Penyitaan dilakukan penyidik setelah uang tersebut diserahkan.

Nilai uang yang diserahkan saksi disebutkan secara spesifik dalam keterangan resmi, yakni sebesar Rp10 juta. Uang itu diserahkan langsung kepada penyidik yang menangani perkara.

Status uang tersebut setelah diserahkan adalah barang bukti. Perubahan status itu terjadi melalui penyitaan yang dilakukan penyidik atas uang yang dikembalikan saksi.

Uang Saku dari Hanania Travel

Uang yang dikembalikan KN berasal dari uang saku yang diberikan kepada saksi. Asal-usul uang itu disebutkan dalam keterangan resmi, yakni uang saku yang sebelumnya diterima dari Hanania Travel.

Uang saku termasuk materi pemeriksaan, dan seusai pemeriksaan saksi menyerahkan uang saku sebesar Rp10 juta tersebut kepada penyidik. Penyerahan secara sukarela oleh saksi disebutkan dalam keterangan resmi mengenai pengembalian uang itu.

Sampai keterangan diberikan, uang sebesar Rp10 juta itu tercatat sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Rangkaian informasi mengenai penyerahan Rp10 juta itu meliputi asal uang dari Hanania Travel, sifat penyerahan yang sukarela, serta penyitaan oleh penyidik. Keterangan mengenai uang saku tersebut disampaikan Kompol Andaru di lobby Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya.

Dengan penyerahan tersebut, uang saku sebesar Rp10 juta dari saksi KN kini berada dalam penyitaan penyidik sebagai barang bukti perkara.

Berita Terkait