Polisi Apresiasi Kepedulian Warga Bantu Ungkap Dugaan Kekerasan terhadap Balita di Kebayoran Lama
JAKARTA — Kepolisian mengapresiasi kepedulian warga yang membantu mengungkap dugaan kekerasan terhadap seorang balita yang meninggal dunia dalam perkara yang ditangani Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni AR dan J yang merupakan ibu kandung korban, serta menahan keduanya. Perkembangan perkara disampaikan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Kasus berawal dari kecurigaan warga terhadap kejadian di toilet umum di sekitar Stasiun Kebayoran Lama pada Sabtu (31/10/2026) malam. Seorang saksi yang berada di lokasi mendengar jeritan dan tangisan korban dari dalam toilet. Ketika AR kembali ke lokasi, kecurigaan warga semakin kuat hingga AR diamankan warga dan kejadian tersebut dilaporkan kepada Polsek Kebayoran Lama.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Dr. Sheila Syah Alam menjelaskan, informasi dan peran aktif masyarakat membantu kepolisian menangani perkara tersebut. Polsek Kebayoran Lama kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Muhammad Iskandar Syah mengatakan, petugas bersama tim identifikasi melakukan olah tempat kejadian perkara dan pencarian korban. Korban kemudian ditemukan dan berdasarkan identifikasi awal kedokteran forensik diperkirakan berusia kurang dari dua tahun.
Kasat Reskrim turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban dan menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan.
“Karena anak-anak merupakan kelompok rentan, sesuai dengan amanat Bapak Kapolda, kita harus memberikan perhatian lebih kepada kelompok-kelompok rentan, dalam hal ini anak-anak,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan autopsi sementara, ditemukan luka-luka yang diduga akibat penganiayaan. Namun, penyidik belum menyimpulkan penyebab pasti kematian korban. Pendalaman dilakukan melalui pendekatan scientific investigation dengan melibatkan ahli kedokteran forensik dan psikologi forensik.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi, penyidik menetapkan AR dan J sebagai tersangka. Keduanya kemudian ditahan berdasarkan pertimbangan syarat objektif dan subjektif penahanan. Penyidik masih mendalami latar belakang kejadian, kemungkinan terjadinya kekerasan berulang, serta ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto turut menyampaikan keprihatinan dan mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak.
“Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman, kasih sayang, dan perlindungan. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga peristiwa ini dapat segera ditangani. Jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110,” pungkasnya.
