Di antara ribuan tersangka narkoba yang ditangkap Polda Metro Jaya, terdapat 16 nama yang seharusnya tidak ada di sana: anak-anak laki-laki yang terjerat penyalahgunaan narkoba sebelum sempat menyelesaikan masa pertumbuhan mereka. Keenam belas anak ini tidak diproses melalui jalur pidana dewasa melainkan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak.
Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian perkara yang berfokus pada pemulihan bukan pembalasan. Mekanisme ini berarti proses hukum tidak berujung pada penjara, melainkan pada musyawarah yang melibatkan anak, keluarga, serta fasilitator dari aparat penegak hukum dan komunitas.
Pilihan pendekatan ini merupakan mandat dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang memang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap proses hukum.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David menyebut keberadaan 16 tersangka anak-anak ini sebagai alarm bagi seluruh pihak bahwa jaringan narkoba kini tidak segan menyasar usia yang semakin muda.

