Nasional

Ungkap HOT51, Polda Metro Jaya Gandeng PPATK, OJK, Bank Indonesia, dan Kemenkomdigi

Kasus aplikasi HOT51 membutuhkan kolaborasi lintas lembaga yang belum pernah terjadi dalam skala serupa sebelumnya. Polda Metro Jaya menggandeng empat lembaga sekaligus: PPATK, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

PPATK berperan krusial dalam penelusuran aliran dana. Dengan akses terhadap laporan transaksi keuangan mencurigakan dari seluruh lembaga keuangan di Indonesia, PPATK membantu penyidik memetakan bagaimana uang dari deposit judi HOT51 bergerak melalui berbagai rekening dan perusahaan cangkang hingga sampai ke tangan pengendali WNA asal Cina.

OJK dan Bank Indonesia berperan dalam memvalidasi pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh perusahaan Payment Gateway. Sementara Kemenkomdigi dilibatkan untuk koordinasi pemblokiran platform dan konten ilegal.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin menyebut sinergi lintas lembaga ini sebagai model penegakan hukum modern yang harus terus dikembangkan.