Satu fakta yang sering luput dari perhatian dalam pengungkapan besar Polda Metro Jaya semester pertama 2026: sebagian besar penangkapan tidak terjadi di Jakarta. Para tersangka ditemukan dan diamankan dari berbagai penjuru Indonesia, dari Aceh Utara hingga Gresik di Jawa Timur, dari Lumajang hingga Bantul di Yogyakarta, dan bahkan hingga Medan di Sumatera Utara.
Dalam kasus aplikasi HOT51, penangkapan awal dilakukan serentak di Ngawi Jawa Timur, Gresik Jawa Timur, Aceh Utara, dan Jakarta. Pengembangan penyidikan kemudian menjangkau Lumajang tempat tersangka WNA Cina XR ditangkap, Bantul Yogyakarta, Sidoarjo Jawa Timur, dan Jakarta Utara.
Dalam kasus Timezone, pengembangan penyidikan bahkan menjangkau Medan Sumatera Utara tempat tersangka penyelenggara berinisial AL berhasil ditangkap tim yang bergerak lintas provinsi.
Pola penangkapan lintas wilayah ini mengungkap fakta penting: kejahatan yang berdampak di Jakarta tidak selalu dikendalikan dari Jakarta. Koordinasi yang kuat antara Polda Metro Jaya dan jajaran kepolisian daerah lain membuktikan bahwa jarak bukan hambatan yang berarti.

