Operasi tangkap tangan yang digelar Subdit Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (10/6/2026) berlangsung serentak di dua lokasi berbeda dan menghasilkan 69 orang ditetapkan sebagai tersangka sekaligus, terdiri dari pemilik, karyawan, hingga pemain yang tertangkap basah sedang berjudi.
Di Dissney Timezone Penjaringan Jakarta Utara, petugas menangkap 11 karyawan dan 21 pemain. Di Sky Timezone Kalideres Jakarta Barat, 8 karyawan dan 26 pemain diamankan. Total dari kedua lokasi: 47 pemain, 19 karyawan, dan 3 penyelenggara atau pemilik.
Pengembangan penyidikan menjangkau para pemilik usaha yang tidak berada di lokasi saat OTT. Tiga penyelenggara dibekuk di titik berbeda: AL ditangkap di Medan Sumatera Utara, BF di Jakarta Pusat, dan RM di Jakarta Utara.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp 1.312.918.170, emas batangan 21,95 gram, 3 brankas hitam, dan 39 unit mesin perjudian. Tersangka penyelenggara dijerat Pasal 426 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara serta Pasal 607 KUHP tentang TPPU dengan ancaman maksimal 15 tahun.

