Dari luar tidak ada yang tampak mencurigakan. Dua tempat yang beroperasi dengan nama Dissney Timezone di Penjaringan Jakarta Utara dan Sky Timezone di Kalideres Jakarta Barat itu terlihat seperti pusat hiburan permainan biasa. Namun di balik fasad itu tersembunyi praktik perjudian terstruktur yang beromzet miliaran rupiah per bulan.
Cara bermainnya dirancang dengan sistematis. Pemain pertama-tama menyetor uang tunai kepada kasir yang dikonversi menjadi voucher. Sebelum bermain, pemain menukarkan voucher menjadi poin pada mesin permainan. Jika menang, poin bertambah dan bisa ditukar kembali menjadi voucher yang dapat dicairkan menjadi uang tunai maupun emas batangan.
Jenis mesin yang tersedia mencakup Kartu Paman, Royal Game, Slot Game, Roulette, Tembak Ikan, Tembak Burung, dan Naga Putar, semuanya merupakan perangkat perjudian bukan sekadar permainan hiburan.
Tim penyidik melakukan operasi tangkap tangan serentak di kedua lokasi pada Rabu 10 Juni 2026 setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga.

