Untuk pertama kali dalam pengungkapan kasus judi online di wilayah Polda Metro Jaya, bukan hanya manusia yang menjadi tersangka. Perusahaan pun ikut dijerat. Lima korporasi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aplikasi HOT51.
Kelima korporasi tersebut adalah PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI. PT HSR dan PT PDN adalah perusahaan Payment Gateway yang dinilai lalai melaksanakan kewajiban Customer Due Diligence. Sementara PT MDS, PT CDS, dan PT IDI berfungsi sebagai perusahaan cangkang penampung dana deposit perjudian.
Ancaman pidana bagi korporasi terbilang berat. Hukuman pokok untuk tindak pidana dengan ancaman penjara di atas 15 tahun bisa mencapai denda Rp 50 miliar. Pengadilan juga dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pembubaran korporasi, pencabutan izin tertentu, penutupan tempat usaha, hingga pembekuan seluruh kegiatan bisnis.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin menyebut langkah menjerat korporasi sebagai tersangka merupakan komitmen untuk memastikan tanggung jawab hukum tidak hanya jatuh kepada individu di lapangan.

