Dari 5.196 tersangka narkoba yang ditangkap Polda Metro Jaya, tidak semua menjalani nasib yang sama. Hukum Indonesia membedakan secara tegas antara mereka yang mengonsumsi narkoba dan mereka yang mengedarkan atau memproduksinya.
Sebanyak 3.263 tersangka yang berstatus pengguna tidak diarahkan ke penjara. Mereka mendapatkan penanganan melalui rehabilitasi medis dan sosial, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berbeda halnya dengan 1.914 tersangka pengedar dan 19 tersangka produsen yang menghadapi proses hukum pidana penuh dengan ancaman hukuman berat.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David menegaskan dengan memastikan pengguna mendapat rehabilitasi yang efektif, Polda Metro Jaya berupaya memutus sisi permintaan dari rantai narkoba. Tanpa pembeli, jaringan pengedar kehilangan alasan untuk beroperasi.

