Polda Metro Jaya memastikan bahwa jaringan perjudian online dan pornografi melalui aplikasi HOT51 adalah Transnational Organized Crime yang dikendalikan dari balik layar oleh warga negara asing asal Cina. Dua WNA Cina telah diidentifikasi sebagai penggerak utama, satu di antaranya sudah ditangkap sementara yang lain masih berstatus buron.
Tersangka XR, WNA Cina yang ditangkap di Lumajang Jawa Timur, berperan sebagai pengendali lapangan. Ia memerintahkan dan membiayai warga lokal untuk mendirikan perusahaan beserta rekening banknya yang difungsikan sebagai rekening penampung dana deposit aplikasi HOT51. Tersangka lainnya dengan inisial XB adalah aktor intelektual sesungguhnya dan masih dalam pengejaran.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin menjelaskan pelaku menyuruh serta membiayai warga lokal untuk mendirikan puluhan perusahaan cangkang fiktif yang secara hukum terlihat sah namun semata-mata dirancang sebagai instrumen pencucian uang.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan hingga menjangkau XB yang masih buron.

