Hukum

Puluhan Perusahaan Cangkang Fiktif Jadi Senjata Cuci Uang Jaringan HOT51

Sindikat di balik aplikasi HOT51 membangun infrastruktur keuangan yang kompleks untuk menyamarkan miliaran rupiah uang hasil kejahatan dengan cara mendirikan puluhan perusahaan cangkang fiktif yang secara hukum terlihat sah.

Tiga perusahaan Payment Gateway terlibat dalam skema ini. PT HSR menyediakan Virtual Account Bank BRI bagi jaringan HOT51. PT PDN menyediakan Virtual Account Bank BNI untuk tujuan yang sama. Sementara PT Kusuma Abadi Jaya Pertama membuka rekening BCA yang digunakan sebagai rekening deposit utama. Ketiganya dioperasikan tanpa melaksanakan kewajiban Customer Due Diligence.

Akibat kelalaian itu, direktur PT HSR dengan inisial NAM dan direktur PT PDN dengan inisial DNA turut ditetapkan sebagai tersangka. Lima korporasi ditetapkan sebagai tersangka: PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.

Ancaman pidana bagi korporasi mencakup denda hingga Rp 50 miliar, pencabutan izin usaha, pembekuan kegiatan, hingga pembubaran perusahaan.