Hukum

17,45 Ton Narkoba Disita Polda Metro Jaya, Nilainya Lebih dari Satu Triliun Rupiah

Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya seberat 17,45 ton sepanjang Januari hingga Juni 2026. Bila dikonversi ke nilai uang, seluruh barang bukti tersebut senilai Rp 1.007.956.765.000 atau lebih dari satu triliun rupiah.

Jenis barang bukti terbanyak adalah obat keras berbahaya Daftar G yang mencapai 13,42 ton atau setara 53.709.892 butir. Di posisi kedua, prekursor Carissoprodol seberat 2,587 ton turut diamankan bersama 314.000 butir pil Carissoprodol.

Ganja seberat 355,69 kilogram dan sabu seberat 197,50 kilogram berhasil disita dari berbagai operasi. Petugas juga menyita Etomidate dalam bentuk 16.956 pcs cartridge dan 33,88 kilogram serbuk atau cairan, jenis narkoba sintetis yang mulai diproduksi secara ilegal oleh jaringan pabrik gelap.

Temuan lain meliputi serbuk ekstasi 19,78 kilogram, ketamin 16,80 kilogram, tembakau sintetis 10,66 kilogram, dan kokain 1,08 kilogram. Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David menyebut pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan hampir 16 juta warga dari ancaman penyalahgunaan narkoba.