Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menggantikan KUHP warisan kolonial resmi berlaku penuh sejak 2026. Dan pengungkapan besar Polda Metro Jaya semester pertama tahun ini menjadi salah satu ujian nyata pertama bagaimana pasal-pasal dalam KUHP baru ini bekerja dalam kasus berskala besar.
Tiga pasal menjadi tumpuan utama dalam kasus HOT51 dan Timezone. Pasal 426 tentang perjudian membawa ancaman maksimal 9 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. Pasal 407 tentang pornografi mengancam pelaku dengan 6 bulan hingga 10 tahun penjara dengan denda antara Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar. Dan Pasal 607 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang membawa ancaman tertinggi: 15 tahun penjara dengan denda hingga Rp 5 miliar.
Yang paling signifikan adalah penerapan pasal pertanggungjawaban korporasi dalam KUHP baru yakni Pasal 118 hingga 122. Inilah yang memungkinkan Polda Metro Jaya menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka, sebuah pendekatan yang kini memiliki landasan hukum lebih kuat dan lebih jelas.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin menjelaskan para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal di antaranya Pasal 426 KUHP tentang perjudian, Pasal 407 KUHP tentang pornografi, Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang, serta pasal terkait pertanggungjawaban pidana korporasi. Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan penerapan KUHP baru dalam pengungkapan ini mencerminkan komitmen institusional yang tidak main-main.

