Seratus delapan belas rekening bank dan virtual account diblokir dalam operasi pengungkapan jaringan HOT51. Ini bukan hanya angka, ini adalah gambaran betapa luas dan tersebar infrastruktur keuangan yang dibangun sebuah jaringan kejahatan digital untuk menyamarkan aliran uangnya.
Pemblokiran rekening dalam kasus kejahatan keuangan melibatkan koordinasi antara penyidik, PPATK yang memiliki kewenangan meminta penghentian sementara transaksi atas rekening mencurigakan, dan pihak perbankan yang terikat kewajiban mematuhi permintaan tersebut. Selain pemblokiran, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 14.962.046.478 secara langsung dari jaringan ini.
Dalam kasus HOT51, 118 rekening yang diblokir mencerminkan luasnya jaringan keuangan sindikat ini. Tidak ada satu rekening utama yang menampung semua uang, melainkan puluhan rekening tersebar di berbagai bank atas nama berbagai perusahaan berbeda, dengan aliran transaksi yang dirancang tampak normal bagi sistem pemantauan otomatis perbankan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin menyebut kecepatan dan kerahasiaan adalah dua faktor kritis yang menentukan keberhasilan operasi pemblokiran semacam ini. Satu kebocoran informasi bisa membuat jaringan memindahkan dana sebelum pemblokiran dilakukan. Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan operasi pemblokiran ini merupakan bukti kolaborasi lintas lembaga yang efektif.

