Hukum

Pola Keterlibatan WNA Cina dalam Kejahatan Siber dan Keuangan di Indonesia: HOT51 Bukan yang Pertama

Pengungkapan dua warga negara Cina sebagai pengendali di balik jaringan aplikasi HOT51 bukan kejadian yang berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum Indonesia secara berulang menemukan keterlibatan WNA Cina dalam berbagai kasus kejahatan siber dan keuangan, dari judi online skala besar hingga penipuan berbasis teknologi dan pencucian uang lintas negara.

Pola yang terulang selalu sama: WNA Cina berperan sebagai pengendali dan investor di balik layar, sementara warga lokal direkrut sebagai eksekutor yang secara hukum lebih mudah dijangkau aparat. Jaringan mendirikan entitas legal di Indonesia, perusahaan, rekening bank, infrastruktur teknologi, yang semuanya tampak sah dari luar namun berfungsi sebagai alat kejahatan.

Dalam kasus HOT51, tersangka XR ditangkap di Lumajang sebagai pengendali lapangan yang memerintahkan pendirian PT KAJP, sementara XB, WNA Cina yang menjadi aktor intelektual dan beneficial owner utama, masih berstatus DPO dan dalam pengejaran aktif.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin menegaskan penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan sindikat kejahatan transnasional yang dikendalikan oleh warga negara asing asal Cina dengan modus operandi menyuruh serta membiayai warga lokal untuk melakukan pendirian puluhan perusahaan cangkang fiktif. Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan koordinasi dengan Interpol dan otoritas hukum di negara asal tersangka menjadi bagian penting dari langkah lanjutan.